Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga awal;
b. Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
c. Dalam hal diperlukan, PA dapat MENETAPKAN perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
