Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur bertindak sebagai PA DIPA TA 2024; b. Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur tetap sebagai pejabat perbendaharaan; dan c. Dalam hal diperlukan, PA dapat MENETAPKAN perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda