Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur bertindak sebagai PA DIPA TA 2024;
b. Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur tetap sebagai pejabat perbendaharaan; dan
c. Dalam hal diperlukan, PA dapat MENETAPKAN perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
