Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menyepakati kedudukan dan status satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kesepakatan antar Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 11 November 2024.
(3) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, penetapan kedudukan dan status satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(4) Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tetap menggunakan ketentuan mengenai tarif dan remunerasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan diterbitkannya ketentuan tarif dan remunerasi yang baru.
(5) Penugasan dewan pengawas pada badan layanan umum tetap berlaku sampai dengan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Koreksi Anda
