Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
