Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 29 November 2024. (3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda