Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme:
a. penggunaan DIPA TA 2024; atau
b. pemisahan DIPA TA 2024.
Koreksi Anda
