Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA KODE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA No. Tahun Anggaran 2024 Tahun Anggaran 2025 Kode BA Kementerian/Lembaga Kode BA Kementerian/Lembaga I. Kementerian/Lembaga Yang Mengalami Pemisahan 1. 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 129 Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 130 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan 2. 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 131 Kementerian Koordinator Bidang Pangan 3. 120 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 132 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan 4. 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 134 Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat 5. 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 135 Kementerian Hukum 136 Kementerian Hak Asasi Manusia 137 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 6. 023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 138 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 139 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 140 Kementerian Kebudayaan 7. 025 Kementerian Agama 025 Kementerian Agama 141 Badan Penyelenggara Haji 142 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 8. 029 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 143 Kementerian Kehutanan 144 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 9. 033 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 145 Kementerian Pekerjaan Umum 146 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 10. 040 147 Kementerian Pariwisata Ditandatangani secara elektronik No. Tahun Anggaran 2024 Tahun Anggaran 2025 Kode BA Kementerian/Lembaga Kode BA Kementerian/Lembaga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 148 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 11. 044 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 149 Kementerian Koperasi 150 Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 12. 067 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 151 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 152 Kementerian Transmigrasi II. Kementerian/Lembaga Yang Mengalami Perubahan Nomenklatur 13. 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 059 Kementerian Komunikasi dan Digital 14. 065 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 065 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 15. 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 068 Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 16. 104 Badan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA 104 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA III. Kementerian/Lembaga Yang Mengalami Penggabungan 17. 007 Kementerian Sekretariat Negara 007 Kementerian Sekretariat Negara 18. 114 Kementerian Sekretariat Kabinet IV. Kementerian/Lembaga Yang Baru Dibentuk 19. Kantor Komunikasi Kepresidenan 20. Badan Pengelola Investasi Danantara 21. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan 22. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA TATA CARA PEMBERIAN KODE AKSES PENGGUNA SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI (SAKTI) 1. Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan yang sudah memiliki akses pengguna Sistem Aplikasi Tingkat Instansi (SAKTI) pada K/L lama Bagan alur percepatan pendaftaran akses pengguna SAKTI pada K/L baru yang sudah memiliki akses pengguna SAKTI pada K/L lama Direktorat SITP (Admin Pusat) Kementerian/ Lembaga Tim Admin Pusat SAKTI melakukan Registrasi pengguna pada Satker baru perdasarkan hasil konfirmasi dari K/L Pengguna melakukan akses kewenangan Satker baru dengan menggunakan kode akses yang sudah dimiliki sebelumnya Tim Admin Pusat SAKTI, menyampaikan data pengguna SAKTI pada K/L terdampak K/L melakukan verifikasi dan mapping pengguna SAKTI pada Satker baru, dan menyampaikan konfirmasi hasil verifikasi dan mapping Satker baru kepada Tim Admin Pusat SAKTI Tim Admin Pusat SAKTI dan K/L melakukan penandatangan Berita Acara registrasi pengguna Ditandatangani secara elektronik 2. Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengalami perubahan yang belum memiliki akses pengguna Sistem Aplikasi Tingkat Instansi (SAKTI) pada K/L lama Bagan alur percepatan pendaftaran akses pengguna SAKTI untuk Kementerian/Lembaga (K/L) baru yang belum memiliki akses pengguna SAKTI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Direktorat SITP Kementerian /Lembaga Tim Admin Pusat SAKTI melakukan Registrasi pengguna pada Satker baru perdasarkan SK penetapan pengguna SAKTI dan Form pendaftaran pengguna dari K/L, dan memberikan kode akses pengguna SAKTI ke nomor telepon pengguna yang terdaftar. Pengguna dapat melakukan akses kewenangan Satker baru dengan menggunakan kode akses yang sudah diterima K/L menyiapkan SK penetapan pengguna SAKTI dan Form pendaftaran pengguna dan menyampaikan kepada Tim Admin Pusat SK penetapan pengguna SAKTI dan Form pendaftaran pengguna SAKTI melalui Tim Admin Pusat SAKTI, menyampaikan kepada K/L agar K/L menyiapkan SK penetapan pengguna SAKTI dan Form pendaftaran pengguna LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA DAFTAR PERATURAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF PNBP KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MENGALAMI PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2024 DAN TAHUN ANGGARAN 2025 No Kementerian/Lembaga Daftar Peraturan Penetapan Jenis dan Tarif PNBP 1. Kementerian Hukum a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Kementerian Hak Asasi Manusia a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. No Kementerian/Lembaga Daftar Peraturan Penetapan Jenis dan Tarif PNBP 3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 6. Kementerian Kebudayaan a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. b. PMK Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil yang Berlaku pada No Kementerian/Lembaga Daftar Peraturan Penetapan Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 8. Kementerian Pekerjaan Umum a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 10. Kementerian Pariwisata a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 11. Badan Penyelenggara Haji PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. 12. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 13. Kementerian Kehutanan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditandatangani secara elektronik No Kementerian/Lembaga Daftar Peraturan Penetapan Jenis dan Tarif PNBP 14. Kementerian Komunikasi dan Digital a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PENYESUAIAN KEMENTERIAN/LEMBAGA TEKNIS YANG TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 DAN TAHUN ANGGARAN 2025 A. DANA BAGI HASIL No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Dana Bagi Hasil Sawit 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Kementerian Dalam Negeri; dan 4. Kementerian Pertanian 1. Kementerian Pekerjaan Umum; 2. Kementerian Kehutanan; 3. Kementerian Dalam Negeri; dan 4. Kementerian Pertanian 2. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 1. Kementerian Kesehatan; 2. Kementerian Keuangan; 3. Kementerian Perindustrian; dan 4. Kementerian Pertanian Tetap 3. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kehutanan B. DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Dukungan bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2. Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Kementerian Kesehatan Tetap No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi Dukungan bidang Kesehatan 3. Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Dukungan bidang Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum 4. Dana Alokasi Umum yang Ditentukan penggunaannya Dukungan Pendanaan Formasi PPPK 1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 2. Badan Kepegawaian Negara Tetap 5. Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Dukungan Kelurahan Kementerian Dalam Negeri Tetap C. DANA ALOKASI KHUSUS FISIK No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Bidang Pendidikan Subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SKB, SLB (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah (TA 2024 dan TA 2025) Perpustakaan Nasional Tetap 2. Bidang Kesehatan Subbidang Keluarga Berencana (TA 2024 dan TA 2025) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Bidang Kesehatan Subbidang Penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan Tetap No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi (TA 2024 dan TA 2025) 3. Bidang Konektivitas Subbidang Jalan (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum Bidang Konektivitas Subbidang Transportasi Perairan (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Perhubungan Tetap 4. Bidang Air Minum Subbidang Air Minum (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum 5. Bidang Irigasi Subbidang Irigasi (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum 6. Bidang Sanitasi Subbidang Sanitasi (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum 7. Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Perumahan dan Permukiman (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 8. Bidang Pangan Akuatik Subbidang Pangan Akuatik (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tetap 9. Bidang Pangan Pertanian Subbidang Pangan (TA 2025) Badan Pangan Nasional Tetap Bidang Pangan Pertanian Subbidang Pertanian (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Pertanian Tetap No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 10. Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( TA 2024) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 11. Bidang Pariwisata (TA 2024) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata 12. Bidang Kehutanan (TA 2024) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kehutanan 13. Bidang Lingkungan Hidup (TA 2024) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 14. Bidang Perdagangan Subbidang Perdagangan (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Perdagangan Tetap 15. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Subbidang Perlindungan Perempuan dan Anak (TA 2025) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tetap 16. Bidang Industri Kecil dan Menengah Subbidang Industri Kecil dan Menengah (TA 2024 dan TA 2025) Kementerian Perindustrian Tetap 17. Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan (TA 2024) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tetap 18. Bidang Transportasi Perdesaan (TA 2024) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal D. DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2. Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Kebudayaan 4. Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan Tetap 5. Bantuan Operasional Keluarga Berencana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 6. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tetap 7. Dana Pelayanan Kepariwisataan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata 8. Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 9. Dana Fasilitasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal 10. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kementerian Pertanian 1. Kementerian Pertanian 2. Badan Pangan Nasional 11. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 1. Kementerian Koperasi; dan 2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 12. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Kementerian Perindustrian Tetap No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi Industri Kecil dan Menengah 13. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Perpustakaan Nasional Tetap E. HIBAH KE DAERAH No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Mass Rapid Transit (MRT) Project Kementerian Perhubungan Tetap 2. The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project (UPLAND) Kementerian Pertanian Tetap 3. Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 4. Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative (READ-SI) Kementerian Pertanian Tetap 5. Hibah Sanitasi (ALS dan ALT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum F. DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. Kementerian Keuangan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan 3. Kementerian Dalam Negeri Tetap No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 2. Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kementerian Kesehatan Tetap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 1. Kementerian Koperasi; dan 2. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Perdagangan Tetap Kementerian Perindustrian Tetap Kementerian Ketenagakerjaan Tetap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1. Kementerian Pariwisata; dan 2. Kementerian Ekonomi Kreatif Kementerian Pertanian Tetap Kementerian Kelautan dan Perikanan Tetap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan 2. Kementerian Transmigrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tetap Badan Pangan Nasional Tetap 3. Dana Tambahan Infrastruktur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tetap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1. Kementerian Kehutanan; dan 2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Perhubungan Tetap G. DANA KEISTIMEWAAN No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Kebudayaan 2. Tata Ruang 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan 2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 1. Kementerian Pekerjaan Umum; dan 2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 3. Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tetap 4. Kelembagaan Kementerian Dalam Negeri Tetap 5. Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Kementerian Dalam Negeri Tetap 6. Seluruh Urusan 1. Kementerian Keuangan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan 3. Kementerian Dalam Negeri Tetap H. DANA DESA No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Data Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 2. Indikator data lainnya untuk pengalokasian Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dan yang dihitung tahun anggaran berjalan (insentif Desa) TA 2025 3. Fokus penggunaan Dana Desa (Dana Desa yang diperuntukkan penggunaannya) TA 2024 dan TA 2025 4. Data jumlah Desa, nama dan Kode Desa, Jumlah Penduduk, dan data keuangan Desa Kementerian Dalam Negeri Tetap 5. Data angka kemiskinan Desa menggunakan jumlah penduduk miskin berdasarkan P3KE Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat 6. Data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan IKG Desa Badan Pusat Statistik Tetap 7. Data luas wilayah Badan Informasi Geospasial Tetap 8. Data Kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa dan APBDes Kementerian Keuangan Tetap No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 9. Data Pemenang Adi Wisata Desa INDONESIA Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata 10. Data Program Kampung Iklim Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atau Kementerian Kehutanan I. DANA INSENTIF FISKAL No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi 1. Kinerja Pengelolaan keuangan pemerintah: Tingkat Kemandirian Daerah 1. Kementerian Keuangan; dan 2. Badan Pusat Statistik Tetap Interkoneksi Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Tetap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tetap Creative Financing 1. PT Sarana Multi Infrastruktur; dan 2. PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA Tetap 2. Kinerja Pelayanan Dasar: Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pengelolaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum Bayi di Bawah Dua Tahun yang Mendapat Imunisasi Lengkap Badan Pusat Statistik Tetap No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi Akses Sanitasi Layak Badan Pusat Statistik Tetap Penurunan Tingkat Pengangguran Badan Pusat Statistik Tetap Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Badan Pusat Statistik Tetap 3. Kinerja Dukungan Fokus Kebijakan Nasional: Penurunan Stunting Kementerian Kesehatan Tetap Penurunan Kemiskinan Badan Pusat Statistik Tetap Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tetap 4. Kinerja Sinergi Kebijakan Pemerintah: Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1. Kementerian Kehutanan; dan 2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri Tetap Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tetap Penghargaan Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tetap Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Tetap Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tetap Ditandatangani secara elektronik No. Jenis Dana Bagi Hasil Kementerian/Lembaga Semula Menjadi Tingkat Persepsi Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Tetap MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda