Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan kontrak tahun jamak yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan dan kontrak tahun jamak pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c sebelum adanya perubahan organisasi, termasuk kontrak turunannya, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan kontrak tahun jamak. (2) Dalam hal terdapat perubahan pagu dan/atau jangka waktu persetujuan kontrak tahun jamak dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c setelah perubahan organisasi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya; b. persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya; c. persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran awal, masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran masing-masing dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya; atau d. Persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda