Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (2) Untuk kebutuhan penganggaran TA 2025 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru; dan b. persetujuan penggunaan dana PNBP untuk Kementerian/Lembaga bukan penghasil dinyatakan tidak berlaku. (3) Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan evaluasi atas persetujuan penggunaan dana PNBP guna percepatan penerbitan persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru.
Koreksi Anda