Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
(2) Untuk kebutuhan penganggaran TA 2025 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru; dan
b. persetujuan penggunaan dana PNBP untuk Kementerian/Lembaga bukan penghasil dinyatakan tidak berlaku.
(3) Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk melakukan evaluasi atas persetujuan penggunaan dana PNBP guna percepatan penerbitan persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru.
Koreksi Anda
