Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan kriteria tertentu dapat mengalami likuidasi. (2) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyelesaikan Aset dan kewajiban. (3) Proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan setelah LK pemerintah pusat TA 2024 selesai diaudit. (4) Kriteria likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda