Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan LK TA 2024 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024 yang mengalami perubahan nomenklatur; b. Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024; c. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran masing-masing; d. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024 untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang digabungkan dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan; e. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK TA 2024 untuk Bagian Anggarannya. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (3) Penyusunan dan penyampaian LK Kementerian/Lembaga dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Koreksi Anda