Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas LK Kementerian/Lembaga dan LK pemerintah pusat TA 2024 selesai dilakukan.
(2) Ketentuan pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, sepanjang:
a. Kementerian/Lembaga yang akan menerima BMN telah memiliki Bagian Anggaran; dan
b. pengalihan status penggunaan dilakukan terhadap satuan kerja yang mengalami pengalihan BMN secara keseluruhan.
(3) Pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, kecuali untuk:
a. pengalihan status penggunaan BMN yang sebelumnya berada pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan, dilaksanakan melalui mekanisme transfer pembukuan BMN kepada Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan;
b. penggunaan sementara dan penggunaan bersama BMN dengan jangka waktu sampai dengan semester I Tahun 2025, dilaksanakan berdasarkan perjanjian antar Kementerian/Lembaga;
c. pengalihan BMN berupa aset tetap renovasi dilaksanakan melalui berita acara serah terima antar Kementerian/Lembaga; dan
d. pengalihan BMN yang sebelumnya berada pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan dilaksanakan melalui mekanisme likuidasi kepada Kementerian/Lembaga Pengampu.
(4) Dalam hal BMN yang diusulkan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan penetapan status penggunaan, dokumen penetapan status penggunaan digantikan dengan surat keterangan dari Pengguna Barang.
(5) Penerbitan persetujuan pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh Pengelola Barang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(6) Dalam hal BMN yang dilakukan pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dalam:
a. masa kerja sama dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan BMN, Kementerian/Lembaga hasil pemisahan yang menerima BMN menjadi para pihak dalam perjanjian menggantikan Kementerian/Lembaga yang menyerahkan BMN;
b. masa pertanggungan asuransi, pengasuransian BMN dapat terus dilaksanakan dengan tanpa dilakukan penghentian masa pertanggungan, dengan ketentuan Kementerian/Lembaga yang menerima BMN menjadi
pihak tertanggung/turut tertanggung dalam polis asuransi;
c. sengketa di pengadilan, Kementerian/Lembaga yang menerima BMN menjadi pihak yang menggantikan Kementerian/Lembaga yang menyerahkan BMN; dan
d. proses pemberian persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan oleh Pengelola Barang, pelaksanaan pengalihan status penggunaan ditunda sampai dengan persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan diterbitkan oleh Pengelola Barang.
(7) Dalam
hal pemberian persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan oleh Pengelola Barang belum dapat dilakukan sampai proses likuidasi selesai, pelaksanaan pengalihan status dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pembatalan permohonan persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan.
Koreksi Anda
