Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Pengampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan: a. pelaksanaan inventarisasi atas: 1. BMN yang telah dipergunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan 2. BMN yang akan dilakukan pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama untuk pemenuhan kebutuhan Kementerian/Lembaga baru; b. pelaksanaan identifikasi dan pendataan atas: 1. konstruksi dalam pengerjaan; 2. proyek kontrak tahun jamak; 3. proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha; 4. persediaan yang akan diserahkan ke pihak lain; 5. piutang; 6. kerja sama dalam penggunaan atau pemanfaatan BMN; 7. aset lainnya selain angka 1 sampai angka 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 8. berbagai perjanjian termasuk asuransi BMN atau perjanjian dengan pihak luar negeri, sampai dengan dilakukan pengalihan atas BMN kepada Kementerian/Lembaga hasil pemisahan atau Kementerian/Lembaga lain; c. pengajuan usulan kepada Pengelola Barang dan pelaksanaan atas pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara dan/atau penggunaan bersama BMN untuk pemenuhan kebutuhan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2; d. keberlanjutan dan penyelesaian atas hasil identifikasi dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta pengalihannya kepada Kementerian/Lembaga hasil pemisahan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga; dan e. kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan BMN sampai dengan dialihkan kepada Kementerian/Lembaga lain. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk: a. BMN yang sedang dilakukan kerja sama dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan BMN; dan/atau b. BMN yang sedang dalam proses usulan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan/atau penghapusan kepada Pengelola Barang. (3) Penyusunan laporan barang pengguna TA 2024 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menyusun laporan barang pengguna atas Bagian Anggaran TA 2024 yang mengalami perubahan nomenklatur; b. Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menyusun laporan barang pengguna atas Bagian Anggaran TA 2024; c. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menyusun laporan barang pengguna atas atas Bagian Anggaran masing-masing; d. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyusun laporan barang pengguna atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024 untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang digabungkan dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan; dan e. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d menyusun laporan barang pengguna TA 2024 untuk Bagian Anggarannya. (4) Dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan pengelolaan BMN, Kementerian/Lembaga Pengampu bertanggung jawab atas: a. penyelesaian pengusulan dan pembahasan perencanaan kebutuhan BMN TA 2026 yang disusun di TA 2024 sesuai batas waktu yang telah ditentukan; b. penyelesaian atas usulan/permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang telah diajukan kepada Pengelola Barang; c. pelaksanaan kerja sama dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan BMN; d. pengelolaan atas PNBP hasil pengelolaan BMN TA 2024; e. penatausahaan, termasuk pelaporan BMN untuk periode pelaporan semester kedua dan tahunan TA 2024; f. tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan BMN; dan g. penyelesaian kegiatan pengelolaan BMN lainnya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk BMN yang telah dilakukan pengalihan kepada Kementerian/Lembaga lain. (6) Pengelolaan BMN dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, dengan ketentuan: a. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur merupakan Pengguna Barang atas BMN pada Kementerian/Lembaga sebelumnya; b. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan namun masih menggunakan Bagian Anggaran yang sama merupakan Pengguna Barang atas BMN pada Kementerian/Lembaga yang sebelumnya menggunakan Bagian Anggaran dimaksud; c. Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga dari hasil penggabungan merupakan Pengguna Barang atas BMN pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan d. Pengelolaan BMN oleh pejabat pengelolaan BMN dilaksanakan dengan ketentuan: 1. pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga sebelum dilakukan perubahan nomenklatur tetap menjadi pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga nomenklatur baru; 2. pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap menjadi pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan 3. pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan tetap menjadi pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga hasil penggabungan, sampai dengan selesainya proses likuidasi, kecuali ditetapkan lain oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (7) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga hasil pemisahan dan Kementerian/Lembaga hasil penggabungan: a. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pengampu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi yang melekat; b. berpartisipasi dalam kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta identifikasi dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan c. memberikan konfirmasi, klarifikasi dan dukungan lainnya dalam rangka penyelesaian pelaksanaan pengelolaan BMN oleh Kementerian/Lembaga Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda