Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Aset dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan
BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama;
b. untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting Kementerian/Lembaga Pengampu sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan;
c. untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
d. untuk Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.
(2) Dalam hal BMN yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memadai/mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme:
a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain;
b. pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain;
c. penggunaan BMN pada Pengelola Barang; dan/atau
d. pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
(3) Pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/barang milik daerah.
(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prioritas melalui sewa, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
(5) Pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan kebutuhan BMN, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan baru di TA 2024; dan
b. pemenuhan kebutuhan TA 2025 dan TA 2026 bagi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan dan Kementerian/ Lembaga yang baru dibentuk.
Koreksi Anda
