Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan, melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L, RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu alokasi anggaran TA 2025.
(2) Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan Kementerian/Lembaga dimaksud untuk mendapatkan persetujuan.
(3) RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(4) Daftar hasil penelaahan RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 November 2024.
(5) Berdasarkan RKA K/L dan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama bulan Desember 2024.
(7) Terhadap RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga setelah DIPA ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2025.
Koreksi Anda
