Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kode Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada SOTK Kementerian/Lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan RKA K/L dan pelaksanaan anggaran, satuan kerja memperoleh kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat. (3) Tata cara pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda