Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Teks Saat Ini
Untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan MENETAPKAN kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
