Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan MENETAPKAN kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda