Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pmk90 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan meliputi: a. Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur; b. Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan; c. Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan d. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.
Koreksi Anda