Koreksi Pasal 15A
PERMEN Nomor pmk26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk26 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sebagian barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling):
a. belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
b. terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya; dan/atau
c. dilakukan tindakan penangguhan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, terhadap barang selain huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat diberikan persetujuan pengeluaran sebagian barang tanpa pengajuan permohonan pengeluaran sebagian.
(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dapat dilakukan dalam hal:
a. telah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
b. telah mendapat izin pengeluaran barang dari pengadilan niaga; dan/atau
c. berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak terbukti bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
9. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
