Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pmk26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk26 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Teks Saat Ini
(1) Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
