Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pmk26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk26 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam SKP. (4) Dalam hal SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan. (5) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. 5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda