Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pmk26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk26 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (1a) Bentuk atau jenis jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jaminan tunai; b. jaminan bank; c. jaminan dari perusahaan asuransi; d. jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional; e. jaminan dari lembaga penjamin; f. jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan/atau g. jaminan tertulis. (2) Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal: a. importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang diajukan proses Pelayanan Segera (Rush Handling); atau b. barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (4) Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda