Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pmk26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk26 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Teks Saat Ini
(1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti:
a. peka kondisi; dan/atau
b. peka waktu.
(2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. jenazah dan abu jenazah;
b. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
d. binatang hidup;
e. tumbuhan hidup;
f. surat kabar dan majalah yang peka waktu;
g. dokumen (surat);
h. uang kertas asing (banknotes);
i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
j. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
k. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
l. daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
m. barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
