Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pmk26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk26 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti: a. peka kondisi; dan/atau b. peka waktu. (2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. jenazah dan abu jenazah; b. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; d. binatang hidup; e. tumbuhan hidup; f. surat kabar dan majalah yang peka waktu; g. dokumen (surat); h. uang kertas asing (banknotes); i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; j. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya; k. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; l. daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau m. barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda