Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (17), dapat diberikan perpanjangan waktu penyaluran DAK Fisik Tahap I.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam hal persetujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (19) ditetapkan setelah tanggal 1 (satu) Juli sampai dengan 22 (dua puluh dua) Juli tahun anggaran berjalan.
(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya persetujuan Kementerian/Lembaga.
- 39 –
Koreksi Anda
