Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 47 ayat (1) huruf b, dan Pasal 48 ayat (1) huruf b;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 47 ayat (1) huruf c, dan Pasal 48 ayat (1) huruf c;
c. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf a angka 6, Pasal 47 ayat (1) huruf f, dan Pasal 48 ayat (1) huruf f; dan
d. laporan Sisa DAK Fisik dan Penggunaan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 7, Pasal 47 ayat (1) huruf g, dan Pasal 48 ayat (1) huruf g, dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Fisik.
Koreksi Anda
