Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal:
a. pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
atau
b. seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik mendapat rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan telah disetujui oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat pada bulan April tahun anggaran berjalan sebesar nilai dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang.
(3) Permintaan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan dokumen berita acara serah terima barang/pekerjaan sebagai syarat salur.
(4) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling cepat pada bulan April dan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam berita acara serah terima barang/pekerjaan.
(5) Berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan berita acara serah terima barang/pekerjaan terhadap seluruh kegiatan dalam satu kontrak yang bersifat final.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kementerian
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(7) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemberian persetujuan atau penolakan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga.
- 31 –
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
Koreksi Anda
