Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- 27 –
2. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
4. rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga;
5. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan;
6. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
dan
7. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik.
b. tahap II berupa:
1. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 yang bersifat final;
2. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dengan capaian keluaran (output) 100% (seratus persen);
3. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap I;
4. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
5. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap I; dan
6. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik.
- 28 –
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling rendah 70% (tujuh puluh persen);
2. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dengan capaian keluaran (output) 100% (seratus persen);
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
4. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling rendah 70% (tujuh puluh persen); dan
5. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik.
(2) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan pukul 17.00 WIB;
b. tahap II, paling lambat tanggal 22 Oktober tahun anggaran berjalan pukul 17.00 WIB; dan
c. tahap III, paling lambat tanggal 16 Desember tahun anggaran berjalan pukul 17.00 WIB.
(3) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(4) Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang;
- 29 –
d. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dan/atau perubahan daftar kontrak;
e. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang; dan
f. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
(6) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
(7) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.
(8) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(10) Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
(11) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(12) Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
(13) Dalam hal diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(14) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
- 30 –
(15) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran tahap I.
Koreksi Anda
