Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal: a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); - 40 – b. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2); dan/atau c. menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga. (3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. (5) Dalam hal DAK Fisik per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (6) Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dikurangi dengan besaran penghentian penyaluran.
Koreksi Anda