Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan reviu terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (9), 47 ayat (9), dan Pasal 48 ayat (9), Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pengecekan terhadap:
a. kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN;
b. kesesuaian antara dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN;
c. kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik atau titik koordinat yang disampaikan secara terpisah dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
d. kesesuaian antara dokumen berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak dan data input berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
e. kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN; dan
f. kesesuaian antara jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D bendahara umum Daerah atas penggunaan Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.
(2) Proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN.
(3) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Aplikasi OMSPAN.
Koreksi Anda
