Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau
b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. bertahap; dan/atau
b. sekaligus.
Koreksi Anda
