Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. (2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. bertahap; dan/atau b. sekaligus.
Koreksi Anda