Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik. - 25 – (2) Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda