Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1402), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pelaksanaan sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 mulai berlaku paling cepat pada Tahun 2025.
Koreksi Anda