Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemutakhiran data Sisa DAK Fisik, Kementerian dapat menyelenggarakan rekonsiliasi Sisa DAK Fisik bersama Pemerintah Daerah.
(2) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan informasi penyelenggaraan dan mekanisme rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari KPA BUN pengelola dana transfer khusus yang disampaikan melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
- 42 –
Koreksi Anda
