Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Sisa DAK Fisik terdiri dari:
a. Sisa DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya; dan
b. Sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pengakuan Sisa DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1) dan 48 ayat (1) dengan lengkap dan benar.
(3) Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang:
a. output-nya belum tercapai; dan/atau
b. sesuai kebutuhan daerah.
(4) Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dengan mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran penggunaan.
(5) Penggunaan Sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya dapat dilakukan setelah terdapat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat SP2D bendahara umum daerah yang belum dilakukan perekaman sampai dengan batas pengakuan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SP2D bendahara umum daerah dimaksud direkam sebagai penggunaan Sisa DAK Fisik pada tahun berjalan.
(7) Dalam hal terdapat penggunaan Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran melalui perekaman SP2D bendahara umum daerah penggunaan Sisa DAK Fisik pada Aplikasi OMSPAN.
(8) Kepala Daerah menyampaikan laporan sisa dan penggunaan Sisa DAK Fisik kepada Kepala KPPN sesuai dengan wilayah kerjanya setiap permintaan tahap penyaluran DAK Fisik melalui Aplikasi OMSPAN.
Koreksi Anda
