Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) Dalam hal kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. rincian kegiatan;
b. metode pengadaan;
c. lokasi kegiatan;
d. target keluaran (output) kegiatan;
e. rincian kebutuhan dana; dan
f. kegiatan penunjang.
(4) Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(5) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat persetujuan.
- 20 –
(6) Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang penghitungan alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya minimal indeks teknis dan indeks lokasi prioritas.
(7) Persetujuan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar biaya.
(8) Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi kegiatan dengan tema prioritas nasional.
(9) Dalam hal kegiatan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
(10) Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat ditetapkan pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(11) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(12) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dalam rangka:
a. optimalisasi rencana kegiatan atas selisih rencana kegiatan pelaksanaan DAK Fisik terhadap nilai kontrak yang terealisasi berdasarkan hasil efisiensi anggaran dengan memperhatikan ketercapaian target output; dan/atau
b. perubahan status pemenuhan kriteria kesiapan teknis atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(13) Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dapat dilakukan dengan:
a. penambahan volume kegiatan pada 1 (satu) detail dan rincian kegiatan; dan/atau
b. penambahan kegiatan lainnya dalam satu bidang/subbidang.
(14) Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
- 21 –
(15) Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(16) Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) paling lambat ditetapkan pada bulan Maret.
(17) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada Kementerian/Lembaga.
(18) Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) minimal melampirkan:
a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana;
b. surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah;
d. detail usulan rincian dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
e. rancangan teknis kegiatan.
(19) Kementerian/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan diterima dengan lengkap.
(20) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) dapat dilakukan verifikasi dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(21) Persetujuan atau penolakan usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima.
(22) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi bidang/subbidang DAK Fisik dalam APBN, terhadap bidang/subbidang terkait dilakukan penyesuaian atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15).
- 22 –
Koreksi Anda
