Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Koreksi Anda