Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Pemerintah MENETAPKAN alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda