Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Pemerintah MENETAPKAN alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda
