Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati menjadi pagu DAK Fisik.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang minimal memuat:
a. pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup DAK Fisik;
b. kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah.
Koreksi Anda
