Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap hasil penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dengan melakukan pengurangan alokasi daerah kategori rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebesar persentase tertentu dari nilai alokasi teknis. (2) Hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Daerah dengan kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara proporsional.
Koreksi Anda