Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dengan metode: a. penghitungan alokasi yang dilakukan berdasarkan penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau b. penghitungan alokasi yang dilakukan berdasarkan penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pertimbangan lainnya. (2) Penentuan metode penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama antara Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda