Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditentukan dengan menghitung rata-rata dari komponen: a. nilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan b. inversi nilai kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b. (2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus persen). (3) Berdasarkan hasil penghitungan nilai gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan rendah. - 17 –
Koreksi Anda