Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan: a. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. pagu anggaran; c. kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan d. kapasitas fiskal Daerah dan/atau pertimbangan lainnya. (2) Penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; b. penghitungan nilai gabungan antara nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan kapasitas fiskal daerah; c. penghitungan alokasi teknis; d. penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan e. penghitungan alokasi final. - 16 – (3) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah.
Koreksi Anda