Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
(2) Rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, dan Kementerian
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Kesepakatan rancangan kriteria penilaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
