Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK Fisik.
(2) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per bidang/subbidang.
- 14 –
(3) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga melalui surat bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif Kementerian/Lembaga.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK Fisik, dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
