Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Sinergi DAK Fisik dengan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan kerja sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dengan skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan Daerah;
b. prioritas nasional; dan/atau
c. kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
