Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi DAK Fisik dengan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan kerja sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dengan skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan Daerah; b. prioritas nasional; dan/atau c. kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda