Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; b. belanja Kementerian/Lembaga; c. pembiayaan utang Daerah; dan/atau d. kerja sama Pemerintah dan badan usaha.
Koreksi Anda