Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan minimal dengan:
a. TKD lainnya;
b. belanja Kementerian/Lembaga;
c. pembiayaan utang Daerah; dan/atau
d. kerja sama Pemerintah dan badan usaha.
Koreksi Anda
