Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan rekomendasi kepada Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat sampai dengan fase penilaian usulan DAK Fisik.
Koreksi Anda
