Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat pada bulan Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(2) Perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda
