Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya dengan mempertimbangkan penugasan dari PRESIDEN kepada Kementerian/Lembaga. - 10 – (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati dengan Kementerian/Lembaga. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (4) Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Koreksi Anda