Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembahasan rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menyepakati rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(2) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(3) Dalam hal terdapat arahan PRESIDEN setelah dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(4) Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau
b. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
(5) Penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran sebelumnya atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah.
Koreksi Anda
