Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pmk25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pmk25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembahasan rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menyepakati rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas. (2) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas. (3) Dalam hal terdapat arahan PRESIDEN setelah dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas. (4) Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau b. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD. (5) Penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran sebelumnya atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah.
Koreksi Anda